PERPRES
Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon dan Pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca Nasional
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Gubernur menetapkan Baseline Emisi GRK provinsi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
- a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
