PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Instrumen Nilai Ekonomi Karbon...
Pasal 20
BAB 2 — PERENCANAAN, PENYUSUNAN, DAN PENETAPAN KONTRIBUSI YANG DITETAPKAN SECARA NASIONAL ATAU NATIONALLY DETERMINED CONTRIBUTION
(1) Gubernur menetapkan Baseline Emisi GRK provinsi hasil pembahasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (6).
(2) Baseline Emisi GRK provinsi yang telah ditetapkan oleh gubernur dijadikan dasar untuk:
- a. penetapan target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- b. penghitungan besarnya pengurangan Emisi GRK dari Aksi Mitigasi Perubahan Iklim provinsi;
- c. penghitungan pencapaian target Mitigasi Perubahan Iklim provinsi; dan
- d. rujukan perencanaan pembangunan daerah provinsi.
