PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 5
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
