PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2006 tentang HONORARIUM BAGI KETUA, WAKIL KETUA, DAN ANGGOTA...
Pasal 4
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan dan/atau Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri menurut bidang tugasnya masing-masing.
