Pasal 3
(1) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 tidak diberikan kepada:
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang tidak mempunyai jabatan tertentu;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
diberhentikan untuk sementara atau
dinonaktifkan;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
diberhentikan dari jabatan organiknya dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan
sebagai pegawai;
- Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang
menjalani cuti di luar tanggungan negara atau
dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun; dan/atau
- Pegawai pada badan layanan umum yang telah
mendapatkan remunerasi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun
2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan
Layanan Umum sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun
2012 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai Pegawai di
Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah yang tidak diberikan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
2020, No. 19 -5-
(1) diatur dengan Peraturan Lembaga Kebijakan
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
