PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN
Pasal 2
(1) Pegawai di Lingkungan Lembaga Kebijakan Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah, selain diberikan penghasilan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan, diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.
(2) Tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan setelah mempertimbangkan penilaian
2020, No. 19 -4-
reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi, dan
capaian kinerja individu.
