PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 46
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugasnya harus menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Dalam Negeri maupun dalam hubungan antar instansi pemerintah baik pusat maupun daerah.
