PERPRES
KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Pasal 45
Kementerian Dalam Negeri harus menyusun analisis jabatan, peta jabatan, analisis beban kerja, dan uraian tugas terhadap seluruh jabatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
www.peraturan.go.id
2015, No.12 18
