PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 15
(1) Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota BSANK diberikan hak keuangan
sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(2) Anggota BSANK tidak diberikan uang pensiun dan/atau pesangon
setelah berhenti atau berakhir masa jabatannya.
(3) Ketentuan mengenai hak keuangan bagi Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota BSANK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden tersendiri.
