PERPRES
SUSUNAN, KEDUDUKAN, DAN TATA KERJA BADAN STANDARDISASI
Pasal 14
Segala pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas BSANK dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keolahragaan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2014, No.22 6
