PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 3
(1) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Ketua dan
Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi, serta Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, yang melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di luar negeri, diberikan biaya perjalanan dinas.
(2) Biaya perjalanan dinas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai perjalanan dinas bagi Pegawai Negeri Sipil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
3 2013, No.26
