PERPRES
KEDUDUKAN KEUANGAN KETUA DAN ANGGOTA KOMISI PEMILIHAN UMUM,
Pasal 1
(1) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum diberikan uang
kehormatan setiap bulan.
(2) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Provinsi
diberikan uang kehormatan setiap bulan.
(3) Kepada Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
diberikan uang kehormatan setiap bulan.
