PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 9
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Komoditi Pertanian, Perikanan, Peternakan, Perkebunan dan Kehutanan
- Para Pihak, mengakui bahwa masih ada kesempatan untuk bekerjasama dan kerjasama teknik dibidang komoditi pertanian, perikanan, peternakan, perkebunan dan kehutanan, termasuk bidang ekosistem agroforestry dan ecotourism,wajib membentuk kerjasama yang saling menguntungkan bagi Para Pihak.
- Bidang kerjasama wajib mencakup, tetapi tidak terbatas pada: (a) pertukaran informasi; (b) peningkatan kemampuan dan pengembangan sumber daya manusia; (c) penelitian dan pengembangan bersama; dan (d) bantuan teknik dalam pembangunan yang berkelanjutan.
- Bentuk-bentuk kerjasama berupa: (a) mempromosikan pertukaran informasi dan berbagi pengalaman terkait dengan bidang-bidang sebagaimana tersebut pada ayat 1 termasuk teknologi-teknologi baru; (b) mempromosikan proyek-proyek penelitian bersama; (c) pertukaran tenaga ahli; (d) memberikan bantuan teknik termasuk untuk paska panen; (e) mengadakan seminar, pelatihan dan lokakarya; (f) mendorong kunjungan belajar kelahan-lahan pertanian dan pusat-pusat produksi terkait; (g) memperkuat teknologi, kemampuan dan pengetahuan laboratorium; dan (h) kerjasama di bidang-bidang lain yang ditentukan dan disepakati bersama oleh Para pihak.
