Pasal 10
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Kekayaan Intelektual
- Para Pihak, mengakui meningkatnya arti penting kekayaan
intelektual (selanjutnya disebut "KI") sebagai salah satu faktor daya saing ekonomi dalam ekonomi yang berbasis ilmu pengetahuan, wajib mendorong kerjasama di bidang KI. 2. Kerjasama mencakup, namun tidak terbatas pada:, (a) pertukaran informasi dan berbagi pengalaman mengenai penciptaan dan pemanfaatan KI; (b) pertukaran informasi, berbagi pengalaman dan mendorong pelatihan personil masing-masing pihak dibidang KI; (c) penyidikan dan pemeriksaan pendahuluan internasional berdasarkan Patent Cooperation Treaty yang dikelola oleh Organisasi Kekayaan intelektual Dunia (World Intellectual Property Organisation) sesuai dengan keanggotaan satu Pihak; (d) promosi pendidikan dan kesadaran mengenai perlindungan hak-hak atas KI; (e) penyediaan bantuan dalam memfasilitasi peningkatan dan modernisasi database KI termasuk paten dan merek dagang di wilayah Negara-Negara Anggota ASEAN; dan (f) penguatan kerjasama yang saling menguntungkan dalam perlindungan KI.
