PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 7
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Jasa Keuangan Para pihak wajib bekerjasama dalam bidang jasa keuangan dengan maksud untuk: (a) mempromosikan kerjasama dan pengembangan antar regulator, termasuk pertukaran informasi dan pengalaman mengenai kecenderungan pasar; (b) memfasilitasi pengembangan prasarana dan pasar keuangan, termasuk pasar modal; (c) menyediakan bantuan teknik bagi pengembangan sumber daya manusia dan kemampuan lembaga dan bertukar pengalaman di bidang manajemen resiko; (d) membantu mengurangi dampak yang negatif dari liberalisasi jasa keuangan; dan (e) memberikan peningkatan kemampuan dalam pengembangan pasar modal.
