Pasal 6
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Ilmu Pengetahuan dan Teknologi
Para Pihak, mengakui bahwa ilmu pengetahuan dan teknologi akan memberikan kontribusi terhadap perluasan yang terus menerus dari ekonomi mereka masing-masing dalam jangka menengah dan panjang, wajib: (a) menggali pembuatan program-program pelatihan dan pertukaran informasi ilmu pengetahuan dan teknologi; (b) mempertimbangkan pelaksanaan proyek-proyek penelitian dan pengembangan bersama, khususnya pada ilmu pengetahuan mutakhir dalam bidang-bidang teknologi utama seperti nano- teknologi,teknologi material, teknologi elektronik, teknologi ruang angkasa, bioteknologi dan manajemen tekno1ogi, serta bentuk-bentuk kerjasama ilmu pengetahuan dan teknologi lainnya; (c) mendorong kaitan-kaitan antara lembaga-lembaga penelitian mereka; dan (d) mendorong penggunaan fasilitas penelitian dan pengembangan serta peralatan ilmiah yang saling menguntungkan.
