PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN FRAMEWORK AGREEMENT ON COMPREHENSIVE...
Pasal 13
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Teknologi Konstruksi Para Pihak wajib bekerjasama, sebagaimana mestinya, pada bidang-bidang berikut ini: (a) pengembangan tenaga kerja dan konstruksi; (b) teknologi konstruksi; (c) kerjasama dalam proyek internasional; dan (d) rancangan konstruksi prasarana.
