Pasal 12
BAB 1 — KETENTUAN UMUM Pasal 1.1 Tujuan
Penyiaran
Para Pihak mempertimbangkan pentingnya penyiaran dalam ekonomi digital serta peranannya sebagai jalan untuk saling pertukaran budaya lintas negara dan mengakui kemajuan dari teknologi penyiaran baik sebagai tantangan maupun peluang bagi Para Pihak untuk memperoleh keuntungan bersama. Untuk maksud itu, beberapa Negara Anggota ASEAN dan Korea, yang mungkin tertarik, wajib mengembangkan dan mempromosikan kegiatan kerjasasama di bidang penyiaran secara bilateral,
Tunduk pada peraturan perundang-undangan Para Pihak yang mengatur sektor penyiaran, bidang kerjasama mencakup: (a) pertukaran informasi data statistik, kebijakan dan peraturan perundang-undangan di bidang penyiaran dan sektor terkait, sebagaimana yang disepakati bersama; (b) penelitian dan pengembangan bersama untuk teknologi penyiaran yang baru muncul; (c) promosi pertukaran yang ditujukan untuk mendidik dan melatih personil yang terkait dengan penyiaran; dan (d) peningkatan pertukaran transmisi ulang penyiaran bersama sebagaimana mestinya.
