PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 8
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Dalam penetapan kabupaten/ kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 huruf a, Pemerintah Daerah menyampaikan pernyataan kesiapan pembangunan PSEL kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. (21 Pernyataan kesiapan sebagaimana dimaksud pada ayat (l) dilengkapi dengan persyaratan:
- pemenuhan kriteria dalam Pasal 4;
- pengintegrasian pembangunan PSEL dalam dokumen perencanaan daerah dan rencana induk persampahan; dan
- melaksanakan konsultasi publik dengan masyarakat di sekitar lokasi yang akan dibangun PSEL.
