PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 18
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Pemenuhan perizinan sebelum melaksanakan konstruksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d dilakukan melalui Sistem OSS sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko.
(2) Persetujuan . . .
SK No 257850 A
PRESIOEN
(21 Persetqiuan lingkungan berupa analisis mengenai dampak lingkungan (Amdal) diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak data permohonan diterima oleh Sistem OSS dinyatakan lengkap dan benar.
(3) Dalam hal jangka waktu sebagaimana dimaksud pada
ayal (2) terlewati, penerbitan persetqjuan lingkungan diterbitkan secara otomatis oleh Sistem OSS.
