PERPRES
PENANGANAN SAMPAH PERKOTAAN MELALUI PENGOLAHAN SAMPAH
Pasal 17
BAB 2 — PENGOLAH SAMPAH BERBASIS TEKNOLOGI RAMAH LINGKUNGAN
(1) Perjanjian kerja sama 5slagairnan4 dimaksud dalam
Pasal 7 huruf c dilakukan oleh Pemerintah Daerah dengan
BUPP PSEL. (21 Perjanjian kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat ketentuan:
- ketersediaan lahan pinjam pakai dan tanpa dikenakan biaya;
- kesiapan dan komitmen pengumpulan dan pengangkutan Sampah;
- jangka waktu kerja sama;
- wanprestasi pelaksanaan kerja sama;
- kompensasi apabila dalam pelaksanaan kerja sama, ketersediaan Sampah tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan Pasal 11; dan
- status aset pasca kerja sama.
