PENGESAHAN PERSETUJUAN ANTARA PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
(1) Mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik
Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Fl@ht Information Region Singapura (Agreement between tLrc Gouernment of the Republic of Indonesia and the Gouemment of the Republic of Singapore on tlrc Realignment of t?rc Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Regionl, yang telah ditandatangani Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura pada tanggal 25 Januari 2022 di Bintan, Indonesia.
(2) Salinan .
SK No 137730 A
PRESIDEN
(21 Salinan naskah asli Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Flight Information Region Singapura (Agreement between tlrc Gouernment of the Republic of Indonesia and tle Gouerutment of the Republic of Singapore on the Realignment of tlrc Boundary betuteen tle Jakarta Flight Information Region and the Singapore Flight Information Regionl dalam bahasa lndonesia dan bahasa Inggris sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
(1) Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku,
Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1996 tentang Pengesahan Agreement between tlrc Gouemment of the Republic of Indonesia and the Gouerrtment of tlw Republic of Singapore onthe Realignment of the Boundary between t?rc Singapore Flight Information Region and the Jakarta Flight Information Region, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. (21 Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar
SK No 137731 A
PRESIDEN
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
INDONESIA,
ttd
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 5 September 2022
,
ttd.
PRATIKNO
Perundang-undangan dan Hukum,
Djaman
SK No 137940 A
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa komitmen Indonesia sebagai negara anggota International Ciuil Auiation Organization terhadap pemenuhan ketentuan hukum internasional di bidang penerbangan sipil, terutama terkait navigasi penerbangan di wilayah udara Republik Indonesia, perlu dilakukan penye suaian batas Flight Information Region Jakarta;
b bahwa Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura telah menandatangani Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Fl@ht Information Region Jakarta dan Flpht Information Region Singapura (Agreement between tlrc Gouemment of tle Republic of Indonesia and tle Gouernment of tle Republic of Singapore on the Realignment of tle Boundary betuteen the Jakafta Flight Information Region and tle Singapore Flight Information Regionl, pada tanggal 25 Januad 2022 di Bintan, Indonesia;
- bahwa
SK No 137789 A
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
c bahwa untuk melaksanakan Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam huruf b, perlu mengesahkan Persetujuan antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Penyesuaian Batas antara Flight Information Region Jakarta dan Ftight Information Region Singapura (Agreement betuteen the Gouerttment of tle Republic of Indonesia and the Gouerttment of the Republic of Singapore on the Realignment of the Boundary between the Jakarta Flight Information Region and the Sing ap ore Flig ht Information Regionl ;
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945;
2 Undang-Undang Nomor 24 Tah:un 2000 tentang Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor aOD);
