PERPRES
HONORARIUM PEGAWAI DI LINGKUNGAN BADAN PELAKSANA OTORITA
Pasal 1
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.
Pegawai di lingkungan Badan Pelaksana Otorita Danau
Toba diberikan hak keuangan berupa honorarium setiap bulan.