PERPRES
PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 9
BAB 3 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Bagi perusahaan yang telah mengikutsertakan pekerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja dilarang mengurangi program jaminan sosial tenaga kerja yang telah diikuti.
www.djpp.kemenkumham.go.id
7 2013, No.253
