PERPRES
PENAHAPAN KEPESERTAAN PROGRAM JAMINAN SOSIAL
Pasal 8
BAB 2 — PENAHAPAN KEPESERTAAN
(1) Pemberi kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf a selain
wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan pensiun.
(2) Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b dan huruf c
selain wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015 dapat mengikuti program jaminan hari tua dan program jaminan pensiun.
