Pasal 6
BAB 2 — PENAHAPAN KEPESERTAAN
(1) Penahapan kepesertaan untuk pekerja yang bekerja pada pemberi
kerja selain penyelenggara negara dikelompokkan berdasarkan skala usaha yang terdiri atas:
usaha besar;
usaha menengah;
usaha kecil; dan
usaha mikro.
(2) Pemberi kerja selain penyelenggara negara sesuai dengan skala
usahanya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai tanggal 1 Juli 2015 wajib mendaftarkan pekerjanya kepada BPJS Ketenagakerjaan untuk mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap.
(3) Penahapan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk:
- usaha besar dan usaha menengah wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian.
www.djpp.kemenkumham.go.id
2013, No.253 6
- usaha kecil wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, dan program jaminan kematian.
- usaha mikro wajib mengikuti program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian.
(4) Dalam hal skala usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bergerak
di bidang usaha jasa konstruksi yang mempekerjakan tenaga harian lepas, borongan, dan/atau musiman wajib mendaftarkan pekerjanya dalam program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian.
(5) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pekerja sebagaimana dimaksud
pada ayat (4) diatur dengan Peraturan Menteri.
Bagian Ketiga Peserta Bukan Penerima Upah
