Pasal 5
BAB 2 — PENAHAPAN KEPESERTAAN
(1) Pekerja yang bekerja pada pemberi kerja penyelenggara negara
meliputi:
- calon pegawai negeri sipil;
- pegawai negeri sipil;
- anggota TNI;
www.djpp.kemenkumham.go.id
5 2013, No.253
anggota POLRI;
pejabat negara;
pegawai pemerintah non pegawai negeri;
prajurit siswa TNI; dan
peserta didik POLRI.
(2) Pemberi kerja penyelenggara negara wajib mendaftarkan pekerjanya
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam program jaminan kecelakaan kerja, program jaminan hari tua, program jaminan pensiun, dan program jaminan kematian secara bertahap kepada BPJS Ketenagakerjaan.
(3) Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan untuk program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan
kematian paling lambat tanggal 1 Juli 2015.
(4) Penahapan dimulainya pendaftaran bagi pekerja yang bekerja pada
pemberi kerja penyelenggara negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a dan huruf f dilakukan untuk program jaminan hari tua
dan program jaminan pensiun paling lambat tahun 2029.
