PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF...
Pasal 21
pasal.id
- Setiap Pihak dapat setiap saat mengusulkan suatu perubahan terhadap Konvensi ini.
- Apabila sepertiga dari Para Pihak meminta suatu sidang untuk mendiskusikan suatu perubahan yang diusulkan, Lembaga Penyimpan wajib mengadakan sidang tersebut.
- Suatu perubahan wajib mulai berlaku pada saat Lembaga Peyimpan telah menerima piagam pengesahan, penerimaan atau penyetujuan oleh semua Pihak.
