PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2007 tentang PENGESAHAN CONVENTION FOR THE CONSERVATION OF...
Pasal 20
pasal.id
Setiap Pihak dapat menarik diri dari Konvensi ini dua belas bulan setelah tanggal dimana pihak tersebut secara resmi memberitahukan kepada lembaga penyimpan mengenai keinginannya untuk menarik diri.
