PERPRES
DESAIN BESAR MANAJEMEN TALENTA NASIONAL
Pasal 9
BAB 2 — KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
(1) Kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melaksanakan Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, sebagai penjabaran penyelenggaraan DBMTN. (2) Dalam melaksanakan Rencana Aksi DBMTN, kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota melakukan koordinasi, sinergi, kerja sama, dan kemitraan dengan kementerian/lembaga, pemerintah daerah provinsi, pemerintah daerah kabupaten/kota, dan Pemangku Kepentingan terkait.
