Pasal 8
BAB 2 — KERANGKA PELAKSANAAN DBMTN TAHUN 2024-2045
(1) DBMTN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dijabarkan dalam Rencana Aksi DBMTN dengan tahapan, sebagai berikut: a. Tahap Peletakan Fondasi pada periode Tahun 2024; b. Tahap Penguatan Pelaksanaan pada periode Tahun 2025-2029; c. Tahap Pemantapan pada periode Tahun 203O-2O34; d. Tahap Keberlanjutan pada periode Tahun 2035- 2039; dan e. Tahap Peraihan Hasil pada periode Tahun 204O- 2045. (2) Perencanaan Rencana Aksi DBMTN untuk setiap tahapan disinergikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional. (3) Rencana Aksi DBMTN di Bidang Olahraga untuk setiap tahapan disinergikan dengan dokumen DBON sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (4) Ketentuan mengenai Rencana Aksi DBMTN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional. SK No 211068 A
