PERPRES
PEMBERIAN UANG KOMPENSASI
Pasal 4
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009. Pasal5...
PRES!DEN
Pasa1 5
uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3 tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
sebagai penyelenggara Pelnilu Tahun 2009 jika: a・ diiatuhi pidana pettara berdasarkan putusan pengadilan yang telah rrlemperolch kekuatan hukum tetap karena inelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pettara 5(lima)tahun atau lebih; bo diiatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolch kekuatan hukum tetap karena rrlelakukan tindak pidana penlilihan umun■ ; dan/atau
- melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan per■lndang― undangan。
