PEMBERIAN UANG KOMPENSASI
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Pemilihan Umum, selanjutnya disingkat Pemilu, adalah sarana pelaksanaan kedaulatan rakyat yang diselenggarakan secara langsung, um1lm, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Badan Pengawas Pemilu, selanjutnya disingkat Bawaslu, adalah lembaga penyelenggara Pemilu yang bertugas mengawasi penyelenggaraan Pemilu di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 2
Kepada Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilu Tahun 2009 diberikan uang kompensasi.
Pasal 3
Uang Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 diberikan sebagai berikut:
- bagi Ketua Rp 51.750.000,00 (Lima Puluh Satu Juta Tujuh Ratus Lima Puluh Ribu Rupiah);
- bagi Anggota Rp. 45.000.000,00 (Empat Puluh Lima Juta Rupiah).
Pasal 4
Uang kompensasi diberikan pada saat purnabakti penyelenggaraan Pemilu Tahun 2009. Pasal5...
PRES!DEN
Pasa1 5
uang kompensasi sebagaiinana dirnaksud dalarrl Pasa1 3 tidak diberikan kepada Ketua dan Anggota Bawaslu
sebagai penyelenggara Pelnilu Tahun 2009 jika: a・ diiatuhi pidana pettara berdasarkan putusan pengadilan yang telah rrlemperolch kekuatan hukum tetap karena inelakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana pettara 5(lima)tahun atau lebih; bo diiatuhi pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperolch kekuatan hukum tetap karena rrlelakukan tindak pidana penlilihan umun■ ; dan/atau
- melakukan perbuatan yang terbukti menghambat Bawaslu dalam mengambil keputusan dan penetapan sesuai dengan ketentuan peraturan per■lndang― undangan。
Pasal 6
Dalam hal Ketua dan Anggota Bawaslu sebagai penyelenggara Pemilihan Umum Tahun 2009 meninggal dunia, uang kompensasi diberikan kepada Janda atau Duda atau ahli warisnya.
Pasal 7
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan pemberian uang kompensasi diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Pasal 8
1111Peraturan Presiden mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar...
PRES:DEN
4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di」akarta pada tangga1 23 Desember 2016
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di」akarta pada tangga1 2o Desember 2016
,
ttd.
YASONNA Ho LAOLY
Salinan sesuai dettgan aslinya
Asisten Deputi Bidang Politik,Hukum,dan Kea ti Bidang Hukum dan -undangan,
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
bahwa Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Anggota Dewan Perwakilan Daerah, dan Anggota Dewan Perwakilan Ralryat Daerah, serta Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2009 telah terselenggara;
- bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 129 ayat (2) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2}ll tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum, kepada Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilu diberikan uang kompensasi pada akhir masa jabatan;
C. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2oll tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20lL Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 52aQ;
