PERPRES
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN
Pasal 5
BAB 2 — LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
(1) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
dimaksudkan untuk:
- menilai kinerja BPJS;
- memenuhi prinsip keterbukaan dalam pengelolaan program jaminan sosial; dan
- memperbaiki kinerja BPJS.
(2) Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan tugas BPJS.
