PERPRES
BENTUK DAN ISI LAPORAN PENGELOLAAN
Pasal 4
BAB 2 — LAPORAN PENGELOLAAN PROGRAM
Laporan pengelolaan program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dipublikasikan dalam bentuk ringkasan eksekutif melalui media massa elektronik dan melalui paling sedikit 2 (dua) media massa cetak yang memiliki peredaran luas secara nasional, paling lambat tanggal 31 Juli tahun berikutnya.
