PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2007 tentang TUNJANGAN TENAGA KEPENDIDIKAN
Pasal 9
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 6 Desember 2007 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
