PERPRES
Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN...
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada keanggotaan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
