Peraturan Presiden Nomor 108 Tahun 2006 tentang PENGHASILAN BAGI KETUA DAN ANGGOTA DEWAN PENGAWAS RADIO REPUBLIK INDONESIA
Pasal 1
Dalam Peraturan PRESIDEN ini yang dimaksud dengan :
- Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah organ lembaga penyiaran publik yang berfungsi mewakili masyarakat, pemerintah, dan unsur lembaga penyiaran publik yang menjalankan tugas pengawasan untuk mencapai tujuan lembaga penyiaran publik.
- Penghasilan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah pendapatan yang diberikan dalam bentuk uang kepada keanggotaan Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 2
(1) Kepada Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA diberikan penghasilan setiap bulan.
(2) Penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari : a. Gaji; b. Tunjangan. (3) Tunjangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b terdiri dari: a. Tunjangan Jabatan; b. Tunjangan Kesehatan; c. Tunjangan Perumahan; d. Tunjangan Transportasi; e. Tunjangan Hari Tua.
Pasal 3
(1) Besarnya penghasilan Ketua Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebagai berikut : a. Gaji Pokok : Rp 2.500.000,00 b. Tunjangan Jabatan : Rp 2.000.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp 1.500.000,00 d. Tunjangan Perumahan : Rp 1.500.000,00 e. Tunjangan Transportasi : Rp 1.500.000,00 f. Tunjangan Hari Tua : Rp 1.500.000,00 + Jumlah Rp 10.500.000,00 (2) Besarnya penghasilan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA adalah sebagai berikut : a. Gaji Pokok : Rp 2.500.000,00 b. Tunjangan Jabatan : Rp 1.000.000,00 c. Tunjangan Kesehatan : Rp 1.500.000,00 d. Tunjangan Perumahan : Rp 1.500.000,00 e. Tunjangan Transportasi : Rp 1.500.000,00 f. Tunjangan Hari Tua : Rp 1.500.000,00 + Jumlah Rp 9.500.000,00
Pasal 4
Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, diberikan sejak yang bersangkutan dikukuhkan sebagai Ketua dan Anggota Dewan Pengawas Radio Republik INDONESIA.
Pasal 5
Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan bagi pelaksanaan Peraturan PRESIDEN ini diatur oleh Menteri Keuangan.
Pasal 6
Peraturan PRESIDEN ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 28 Desember 2006 PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, ttd. DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
