PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 2
Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi
Keuangan, diberikan Tunjangan Analis Transaksi
Keuangan setiap bulan.
