PERPRES
TUNJANGAN JABATAN FUNGSIONAL ANALIS TRANSAKSI KEUANGAN
Pasal 1
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan Tunjangan Jabatan Fungsional Analis Transaksi Keuangan,
www.peraturan.go.id
2021, No.266 -3-
yang selanjutnya disebut Tunjangan Analis Transaksi
Keuangan adalah tunjangan jabatan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang diangkat dan ditugaskan secara
penuh dalam Jabatan Fungsional Analis Transaksi
Keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-
undangan.
