PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 44
Setiap unsur di lingkungan Kementerian Perindustrian
dalam melaksanakan tugas dan fungsi harus menerapkan
prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi baik dalam lingkungan Kementerian Perindustrian maupun dalam
hubungan antar kementerian dengan lembaga lain terkait.
