PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 37
BAB 3 — UNIT PELAKSANA TEKNIS
(1) Untuk melaksanakan tugas teknis operasional
dan/atau tugas teknis penunjang di lingkungan
Kementerian Perindustrian dapat dibentuk Unit
Pelaksana Teknis.
(2) Unit Pelaksana Teknis dipimpin oleh Kepala.
