Pasal 35
(1) Staf Ahli Bidang Pendalaman, Penyebaran, dan
Pemerataan Industri mempunyai tugas memberikan
rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang pendalaman,
penyebaran, dan pemerataan industri.
(2) Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Investasi
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan
bidang iklim usaha dan investasi.
(3) Staf Ahli Bidang Penguatan Kemampuan Industri
Dalam Negeri mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap isu-isu strategis kepada
Menteri terkait dengan bidang penguatan
kemampuan industri dalam negeri.
(4) Staf Ahli Bidang Percepatan Transformasi Industri 4.0
mempunyai tugas memberikan rekomendasi terhadap
isu-isu strategis kepada Menteri terkait dengan bidang percepatan transformasi industri 4.0.
Bagian Keduabelas
Jabatan Fungsional
