PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 33
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 32, Badan Pengembangan Sumber daya Manusia
Industri menyelenggarakan fungsi:
- penyusunan kebijakan teknis di bidang pembangunan
sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan pembangunan sumber daya manusia
industri;
- pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan
tugas pembangunan sumber daya manusia industri;
- pelaksanaan administrasi Badan Pengembangan
Sumber Daya Manusia Industri; dan
- pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
2020, No.254 -20-
Bagian Kesebelas
Staf Ahli
