PERPRES
KEMENTERIAN PERINDUSTRIAN
Pasal 26
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perindustrian.
Inspektorat Jenderal mempunyai tugas menyelenggarakan
pengawasan intern di lingkungan Kementerian
Perindustrian.