PENGESAHAN PROTOCOL TO IMPLEMENT THE EIGHTH PACKAGE OF
Pasal 1
(1) Mengesahkan Protocol to Implement the Eighth Package
of Commitments on Air Transport Services under the ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa
Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) yang telah ditandatangani
pada tanggal 20 Desember 2013, di Pakse, Laos.
(2) Salinan naskah asli Protocol to Implement the Eighth
Package of Commitments on Air Transport Services
under the ASEAN Framework Agreement on Services
(Protokol untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan
Kerangka Kerja ASEAN di Bidang Jasa) dalam bahasa
Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia
sebagaimana terlampir dan merupakan bagian yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
(3) Dalam hal terjadi perbedaan penafsiran antara naskah
terjemahan dalam bahasa Indonesia dengan salinan
naskah aslinya dalam bahasa Inggris, yang berlaku
adalah salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
www.peraturan.go.id
2018, No.198 -4-
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Oktober 2018
INDONESIA,
ttd.
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 1 November 2018
,
ttd.
www.peraturan.go.id
2018, No.198-5-
Konsideran (Menimbang & Mengingat)
a. bahwa pembangunan di bidang ekonomi diarahkan
dan dilaksanakan untuk memajukan kesejahteraan umum melalui pelaksanaan demokrasi ekonomi
dengan prinsip kebersamaan, efisiensi berkeadilan,
berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan
kesatuan ekonomi nasional sebagaimana diamanatkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- bahwa kebijakan ASEAN Framework Agreement on Services (Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN di Bidang
Jasa) telah dilaksanakan penyempurnaan melalui
paket kebijakan pertama sampai dengan ketujuh yang bertujuan untuk memberikan dasar hukum bagi
www.peraturan.go.id
2018, No.198 -2-
pelaksanaan liberalisasi jasa penunjang angkutan
udara di ASEAN;
- bahwa pada tanggal 20 Desember 2013 di Pakse, Laos,
Pemerintah Republik Indonesia telah menandatangani
Protocol to Implement the Eighth Package of Commitments on Air Transport Services under the
ASEAN Framework Agreement on Services (Protokol
untuk Melaksanakan Paket Kedelapan Komitmen Jasa Angkutan Udara dalam Persetujuan Kerangka Kerja
ASEAN di Bidang Jasa);
- bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu
- Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang
Perjanjian Internasional (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
- Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 1995 tentang
Pengesahan ASEAN Framework Agreement on Services;
