PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 8
(1) Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Komunikasi
dan Informatika yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan mendapatkan tunjangan profesi maka tunjangan
kinerja dibayarkan sebesar selisih antara tunjangan
kinerja pada kelas jabatan dengan tunjangan profesi
www.peraturan.go.id
2016, No.291 -6-
pada jenjangnya.
(2) Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) lebih besar daripada tunjangan
kinerja pada kelas jabatan maka yang dibayarkan adalah
tunjangan profesi pada jenjangnya.
