Pasal 7
(1) Penetapan kelas jabatan di lingkungan Kementerian
Komunikasi dan Informatika ditetapkan oleh menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
komunikasi dan informatika setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(2) Dalam hal terjadi perubahan kelas jabatan di lingkungan
Kementerian Komunikasi dan Informatika sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), kelas jabatan ditetapkan oleh
menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di
bidang komunikasi dan informatika setelah mendapat
persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi.
(3) Dalam hal persetujuan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) akan berakibat terhadap perubahan
anggaran, menteri yang menyelenggarakan urusan
pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara
dan reformasi birokrasi berkoordinasi dengan menteri
yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang
keuangan.
