PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 11
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Peraturan
Presiden Nomor 82 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja
Pegawai di lingkungan Kementerian Komunikasi dan
Informatika (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2013 Nomor 201), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
www.peraturan.go.id
2016, No.291
