PERPRES
TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN
Pasal 10
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan
tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang komunikasi dan informatika
setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan
urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur
negara dan reformasi birokrasi dan menteri yang
menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
