PERPRES
PELAYANAN KESEHATAN TERTENTU BERKAITAN DENGAN
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Anggota TNI, PNS Kemhan, Pegawai Negeri pada Polri dan anggota
keluarganya mendapatkan pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
(2) Selain pelayanan kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
kepada Anggota TNI, PNS Kemhan, dan Pegawai Negeri pada Polri diberikan pelayanan kesehatan tertentu dan dukungan kesehatan untuk kegiatan operasional Kemhan, TNI, dan Polri yang tidak dijamin oleh BPJS Kesehatan.
Bagian Kesatu Pelayanan Kesehatan Tertentu Kemhan
